Pelanggan yang terhormat, untuk menghindari kesalahan atau penyalahgunaan, setiap pembayaran Tagihan Air, Pasang Baru/Sambungan Baru, Air Tangki, Balik Nama wajib disertai bukti cetak/print STRUK TAGIHAN AIR / NON AIR (struk lunas) resmi. Pelanggan wajib menerima/meminta struk lunas setelah melakukan pembayaran di kasir atau penagih resmi PDAM.
Himbauan
24 April 2026
1 menit baca
2x dilihat